Jakarta, Matasulsel – Tim kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma’aruf Amin mengajak semua masyarakat untuk menghormati keputusan Mahkah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa PHPU Pilpres 2019.

“Sebagai negara hukum mari kita menghargai keputusan MK dalam menyelesaikan sengketa PHPU Pilpres 2019,” tutur tim kuasa hukum Jokowi Dodo – KH Ma’Aruf Amin, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.

Berikut Press Releas yang dikeluarkan Tim Kuasa Hukum Jokowi – KH. Ma’Aruf Amin

Pertama bahwa seluruh tahapan persidanan sengketa PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai dilaksanakan. Majelis Hakim MK telah membacakan putusan pada hari kamis 27 juni 2019 setelah dipuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konsititusi.Dalam amar putusannya mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.Tidak ada satupun dalil yang dimuat dalam permohonan yang terbukti menurut Hakim Konstitusi.

Kedua bahwa atas ditolaknya Permohonan Sengketa PHPU Pilpres 2019 oleh MK, maka KPU akan segera menetapkan Pasangan Jokowi – Ma’ ruf Amin Sebagai Capres dan Cawapres Terpilih di Pilpres 2019.

Ketiga bahwa atas Putusan Mahkamah tersebut, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak. Sebab Putusan MK bersifat Final and Binding, yang artinya mengikat tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh, karena hal ini merupakan upaya hukum terakhir dalam Perkara PHPU Pilpres dan Putusan ini mengikat kepada semua pihak.