Jakarta, Matasulsel – Tim kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma’aruf Amin mengajak semua masyarakat untuk menghormati keputusan Mahkah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa PHPU Pilpres 2019.

“Sebagai negara hukum mari kita menghargai keputusan MK dalam menyelesaikan sengketa PHPU Pilpres 2019,” tutur tim kuasa hukum Jokowi Dodo – KH Ma’Aruf Amin, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.

Berikut Press Releas yang dikeluarkan Tim Kuasa Hukum Jokowi – KH. Ma’Aruf Amin

Pertama bahwa seluruh tahapan persidanan sengketa PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai dilaksanakan. Majelis Hakim MK telah membacakan putusan pada hari kamis 27 juni 2019 setelah dipuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konsititusi.Dalam amar putusannya mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.Tidak ada satupun dalil yang dimuat dalam permohonan yang terbukti menurut Hakim Konstitusi.

Kedua bahwa atas ditolaknya Permohonan Sengketa PHPU Pilpres 2019 oleh MK, maka KPU akan segera menetapkan Pasangan Jokowi – Ma’ ruf Amin Sebagai Capres dan Cawapres Terpilih di Pilpres 2019.

Ketiga bahwa atas Putusan Mahkamah tersebut, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak. Sebab Putusan MK bersifat Final and Binding, yang artinya mengikat tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh, karena hal ini merupakan upaya hukum terakhir dalam Perkara PHPU Pilpres dan Putusan ini mengikat kepada semua pihak.

Keempat bahwa Tim Kampaye Nasional dan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 meminta kepada semua pihak untuk menghormati dan tunduk terhadap Putusan tersebut. Permohonan Sengketa di MK adalah upaya Konstitusional terakhir, sehingga semua pihak harus menerima dan menjalankan Putusan ini.

Kelima bahwa Tim Kampaye Nasional dan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga keamanan dan ketertiban dalam seluruh proses persidangan MK. Sehingga kondisi Negara ini terbilang kondusif pada saat pembacaan Putusan. Meskipun ada aksi di luar MK tetapi semua berjalan dengan tertib. Hal ini menunjukan bahwa bangsa kita telah dewasa dalam berdemokrasi.

Keenam bahwa dalam menyikapi Putusan MK mohon semua pihak untuk tidak melakukan aksi apapun yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Negara ini.

Ketuju bahwa kami menghimbau kepada seluruh pendukung dan relawan Jokowi – Ma’ruf Amin, supaya jangan melakukan selebrasi berlebihan dalam menyikapi Putusan MK, jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat menyinggung perasaan pihak lainnya. Mari kita tetap membuat suasana kondusif di Negara ini.

Kedelapan bahwa Putusan MK merupakan kemenangan seluruh Rakyat Indonesia. Mari kita semua bersatu kembali dan bersama – sama membangun bangsa ini. Semua elemen bangsa harus menghormati dan mematuhi hukum dan konstitusi. (*)