Tim Hukum Appi-Cicu Yakin Gugatannya Dikabulkan Majelis Panwaslu
Makassar, Matasulsel – Permohonan sengketa pemilihan yang berlangsung di panitia pengawas pemilihan kota Makassar yang diajukan pasangan Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi tinggal menunggu waktu agenda putusan, Senin (25/2/2018).
Tim kuasa hukum Appi-Cicu yakin gugatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dikabulkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar. Mereka telah dengan tegas di hadapan majelis menolak saksi-saksi yang dihadirkan Danny Pomanto-Indira Mulyasari.
Dalam agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pasangan DIAmi yaitu Prof Aminuddin Ilmar, kuasa hukum APPI-CICU dengan tegas menolak kehadiran saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis musyawarah. Pasalnya kehadiran saksi ahli tidak memenuhi syarat untuk dapat menjadi saksi ahli. “Kami menolak kehadiran dan keterangan dari Prof. Aminuddin Ilmar karena tidak dapat menunjukkan surat tugas dari universitas.
Apalagi, menurut Tim Hukum Appai-Cicu, Prof Aminuddin, akademisi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). “Jadi semua keterangan yang diberikan dianggap tidak bernilai sebagai sebuah pendapat ahli. Keberatan ini langsung kami sampaikan dihadapan majelis musyawarah, ujar Irfan Idham,SH salah seorang kuasa hukum APPI-CICU
Begitu pula dengan saksi Abdi Asmara dan saksi Zainal dg Beta, keduanya adalah anggota DPRD Kota Makassar sehingga secara hukum harus menunjukkan bukti administratif dari institusi terkait. Apalagi keterangan yang bersangkutan berkaitan dengan tugas dan fungsinya selaku anggota dewan.
“Jadi keterangannya juga kami tolak karena tidak dapat menunjukkan surat tugas. Atas hal tersebut kesaksian keduanya menjadi cacat formil dan tidak bernilai,” katanya.
Selain Ahli dan anggota DPR yang dihadirkan kuasa hukum DIAmi juga menghadirkan ASN yaitu sekertaris Bappeda kota Makassar. Saksi tersebut juga di tolak oleh kuasa hukum APPI-CICU karna tidak dapat menunjukkan surat izin dari atasan. “yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin atau surat tugas apalagi ini merupakan jam kerja sehingga yang bersangkutan harus mendapat izin keluar kantor,” ungkap kuasa hukum appi-cicu.
Adapun saksi RW yang dihadirkan kuasa hukum DIAmi justru semakin mempertegas bahwa hp yang dibagikan ternyata tidak dapat berguna dan tidak dapat difungsikan karena tidak terdapat aplikasi sebagaimana yang dijanjikan.
“Berdasarkan hal tersebut, sesuai pasal 71 ayat(3) UU no. 10 kami semakin yakin permohonan kami akan dikabulkan oleh majelis musyawarah,” katanya. (*)