Makassar, Matasulsel – Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin- Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) diserang berita fitnah beberapa hari terakhir. Dalam berita tersebut, Appi disebut sebagai makelar kasus terkait proyek wisma atlet di Hambalang, yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anaz Urbaningrum sebagai terpidana korupsi.

Berita fitnah tersebut dipastikan hoax oleh Munafri Arifuddin. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Salam, pelaku penyebar berita hoax resmi dilaporkan ke Polda Sulsel, Jumat (9/3/2018).

Dalam kasus ini, kuasa hukum Appi, melaporkan dua orang yang diduga pelaku penyebar berta hoax. Yakni, inisial RAR dan RAB. Keduanya diduga sengaja menyebar berita hoax, yang merugikan Appi secara pribadi, maupun sebagai calon walikota Makassar.

“Semua calon walikota dan wakil walikota Makassar sudah berkomitmen untuk mewujudkan pilkada damai. Namun, ada pihak yang ingin merusak komitmen tersebut. Hal ini ditandai dengan adanya oknum yang sengaja menyebar berita hoax, yang sangat merugikan Pak Appi,” ungkap Muhammad Salam, usai melaporkan dua orang yang diduga pelaku penyebar berita hoax di Polda Sulsel.

“Berita bohong yang dilaporkan yaitu beredarnya screenshot, seakan-akan resume ekspose suatu perkara yang sedang ditangani KPK. Yang mana, terdapat kalimat yang memojokkan Munafri Arifuddin seakan-akan pernah diperiksa di KPK. Ini sungguh fitnah yang sangat tidak bermoral,” tambah Salam.

Pelaku yang diduga penyebar hoax, lanjut Salam, sudah memenuhi unsur pasal 311 KUHPidana jo Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Sehingga menurutnya, Polda Sulsel wajib mengusut tuntas kasus ini dengan menangkap para pelaku dan menyeretnya ke pengadilan.

Salam menambahkan, Appi sengaja menjadi sasaran berita hoax karena surveinya sebagai calon walikota menunjukkan tren positif. Bahkan, lembaga survei internal Appi-Cicu, memprediksi pasangan yang dikenal relegius, santun, dan merakyat ini bisa menang telak di Pilwalkot Makassar, 27 Juni mendatang. (*)