Tim Hukum IlhamSAH Optimis Gugatan Pemohon Ditolak MK
Jakarta, Matasulsel – Sidang pendahuluan Dismisal perkara gugatan hasil pilkada Bantaeng digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 27 Juli. Sidang ini memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan pokok permohonannya.
Usai persidangan, ketua tim hukum IlhamSAH, Suardi mengaku yakin permohonan pemohon akan ditolak oleh MK. Menurutnya, ambang batas perkara masih menjadi acuan utama dalam persidangan ini. Suardi menyebut, sidang di MK ini akan menjadi penyempurna kemenangan IlhamSAH di Pilkada Bantaeng.
“Kami optimis karena MK masih menetapkan ambang batas sebagai acuan utama untuk memutuskan Dismissal ini,” jelas dia.
Dia juga membantah kabar yang beredar jika MK menerima putusan Dismissal pemohon. Dia mengaku, saat ini masih dalam tahap sidang pendahuluan. Dia juga menjelaskan jika Dismissal adalah sidang proses dimana hakim meneliti apakah perkara itu dapat dilanjutkan dan diuji dalam persidangan atau tidak.