Makassar, Matasulsel – Tim Hukum IYL-Cakka kembali mendatangi Bawaslu Sulsel untuk measukkan laporan dugaan pencemaran nama baik. Kali ini laporan yang diajukan terkait dugaan pemalsuan B.1-KWK atas nama Bupati Selayar, Basli Ali.

Dalam pelaporannya, Tim Hukum IYL-Cakka yang didelegasikan kepada Yusri Yunus, menegaskan yang bersangkutan IYL-Cakka tidak pernah mengajukan KTP Basli Ali sebagai pendukung. Sebagaimana data resmi dukungannya.

“Siang tadi sudah kami laporkan ke Bawaslu,” kata Yusri, kepada awak media, Kamis (14/12/2017).

Yusri meyakini, dugaan pemalsuan B.1-KWK itu didesain kelompok tertentu. Sebab, ada kemiripan dengan yang terjadi di Kabupaten Bone. Kemudian, terjadi di wilayah yang bupatinya adalah Ketua Golkar.

“Harapan kami, kiranya fenomena ini tidak mengindikasikan adanya pihak-pihak yang ingin benturkan Partai Golkar dengan IYL-Cakka. Ataupun tidak mengindikasikan adanya oknum-oknum di Partai Golkar yang menginginkan gagalnya pesta demokrasi di Sulsel berlangsung lancar,” sambung Yusri.

Sekadar diketahui, Bupati Selayar Basli Ali dikabarkan sempat didatangi petugas verifikasi faktual terkait kebenaran surat pernyataan dukungan di berkas IYL-Cakka jalur independen.

Hanya saja, modus yang diduga bagian dari rekayasa tersebut, dibuat untuk memojokkan IYL-Cakka. Sebab di data resmi IYL-Cakka, nama Basli Ali nyata-nyata tidak ada.