Tim Hukum NH-Aziz : Media Jangan Mau Diperalat Kandidat
Makassar, Matasulsel – Koordinator Tim Hukum Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz), Aliyas Ismail, mengingatkan perusahaan dan insan media untuk senantiasa menjaga independensi pada tahun politik. Jangan sampai media, sambung dia, diperalat oleh pasangan calon (paslon) untuk menyerang rivalnya. Terlebih, jika sampai menghalalkan segala cara, termasuk menyebar berita bohong alias hoax.
Aliyas menyebut perusahaan dan insan media harus memahami ada implikasi hukum yang dapat menjerat. Terlepas dari kebebasan pers yang tentunya mesti senantiasa dijunjung tinggi, media tidak boleh sembarangan mengabarkan informasi tanpa verfikasi. Media sejatinya bekerja untuk kepentingan umum, bukan malah berubah bentuk menjadi tim pemenangan kandidat.
“Semoga media paham dampak hukum dari upaya menjadi tim pemenangan dengan cara menjatuhkan kandidat lain dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Media kan harusnya netral dan jaga independensi, jangan mau diperalat oleh kandidat untuk menyerang lawan-lawannya,” ucap Aliyas, saat dihubungi Senin, 5 Februari.
Pernyataan Aliyas itu merujuk pemberitaan salah satu media cetak di Makassar yang terkesan sengaja ‘menyerang’ NH-Aziz. Dalam pemberitaan media itu, berita utama alias headline menyampaikan berkas pencalonan NH dinyatakan TMS alias Tidak Memenuhi Syarat. Itu berdasarkan website KPU. Padahal, di laman penyelenggara pemilu itu, seluruh berkas kandidat pada Pilgub Sulsel dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat), bukannya TMS.
Kejanggalan lain, statement berkas pencalonan NH dinyatakan tidak lengkap hanya merujuk pada laman KPU yang ternyata keliru dan masih menggunakan data lama. Terkesan pemberitaan tersebut sangatlah tendensius dan dipaksakan. Apalagi, pihak KPU Sulsel telah mengklarifikasi tidak pernah mengeluarkan pernyataan berkas NH dinyatakan TMS.
“Kami dari pihak KPU Sulsel tidak pernah mempublikasikan informasi seperti itu. Saya juga heran, datanya dapat dari mana sampai mendahului informasi dari kami,” ungkap Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Mannan.
Khaerul menjelaskan pengumpulan dan perbaikan berkas dari pasangan calon telah dilakukan. Berkas kandidat yang TMS atau memenuhi syarat akan diketahui pada saat penetapan calon pada Senin, 12 Februari mendatang.
“Kami tidak mengetahui pemberitaan yang soal TMS itu. Kami dari KPU Sulsel tidak pernah merilis data seperti itu. Kan nanti diketahui kalau sudah penetapan,” tegas dia. (*)