Rahma melanjutkan bahwa saat ini kedua rumah sakit tersebut belum terakreditasi dan belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. olehnya itu, setelah surat registrasi diterima pihaknya akan terus menggenjot agar kedua rumah sakit bisa segera segera terakreditasi dan bekerjasama dengan BPJS, sehingga masyarakat yang memiliki kartu BPJS ini bisa menikmati pelayanan kesehatan secara gratis.

“Harapan kami, semoga dengan kedatangan tim survey dari kemenkes ini dapat memberikan angin segar bagi peningkatan pelayanan kesehatan di kab. Takalar, sekaligus kami berterimakasih kepada Bapak Bupati, berkat arahan dan petunjuk dari beliau sehingga surat registrasi dari Kemenkes untuk 2 rumah sakit yang diresmikan oleh bapak bupati di bulan Juli tahun 2020 kemarin sudah terbit,” pungkas dr. Rahma sapaannya.

Sebagai rumah sakit yang baru diresmikan, RSUD Pratama Tipe D dan RSKIA Zainab termasuk cepat memperoleh surat registrasi yang hanya membutuhkan waktu kurang dari satu tahun dari yang biasanya butuh waktu kurang lebih 2 tahun.