Ia menekankan Pemkot Makassar untuk bertindak tegas dalam hal PAD khususnya dalam pajak pendapatan daerah ini.

“Kita kan bayar kepada mereka dan mereka berkewajiban membayar ke kas negara apalagi itu kewajiban. Mereka kan berusaha di wilayah kita. Untuk itu bulan ini kita targetkan Pemkot melakukan pemasangan 500 alat perekam pajak,” ungkapnya.

Demikian pula dengan Monev NJOP PBB, Adliansyah menegaskan untuk menyelesaikan NJOP khususnya yang termasuk dalam wilayah komersial karena menurutnya ada wilayah yang bisa kita terima dan bisa sesuaikan.

“Ini kan nilainya bergerak terus. Kenapa tidak disesuaikan PBBnya. ini kan belum clear, makanya saya panggil notaris juga untuk menjelaskan dalam Monev bahwa ini adalah aturan dari KPK,” jelasnya.

Sebelum Monev berlangsung, Dinas Pertanahan Kota Makassar menyerahkan 30 sertifikat tanah dan 1 surat perjanjian damai kepada Bagian Aset Pemkot Makassar disaksikan Pj Wali Kota Iqbal bersama Tim Korsupgah KPK.