Tim Kuasa Hukum Appi-Cicu : Danny terbukti Melanggar
Makassar, Matasulsel – Sidang permohonan sengketa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang belangsung di Kantor Panwaslu Kota Makassar memasuki tahap pembacaan kesimpulan. Baik dari KPU Makassar selaku termohon, pasangan calon Danny Pomanto- Indira Mulyasari sebagai pihak terkait, dan kuasa hukum Munafri Arifuddin- drg Andi Rachmatika Dewi (Appi- Cicu) sebagai penggugat.
Tim Kuasa Hukum Appi-Cicu yakin Panwaslu Makassar akan mengabulkan permohonan yang mereka ajukan. Optimisme itu didasarkan pada fakta persidangan. Dalil yang diajukan, bisa dibuktikan saat proses pembuktian di persidangan.
“Dalil gugatan yang kami ajukan, berikut bukti, baik bukti surat maupun saksi telah membuktikan. Bahwa, petahana dalam hal ini Danny Pomanto telah terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU No.10/2016 dan Pasal 89 ayat ayat(2) PKPU Nomor 3 tahun 2017,” ungkap Muh. Idham, tim hukum Appi-Cicu, Sabtu (24/2).
Dimana dalam regulasi tersebut, petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah, untuk kepentingan pemilihan dirinya maju sebagai calon walikota, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Seperti dalam dalil gugatan yang diajukan, terkait pembagian handphone kepada RT/RW.
Bahwa faktanya setelah Hp dibagikan, RT/RW kemudian diorganisir untuk menjalankan formulir dukungan, dan pengumpulan KTP untuk kepentingan petaha maju sebagai calon independen. Dalil ini bersesuaian dengan keterangan saksi yang dihadirkan.
“Begitu pula dengan pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu terbatas, yang kemudian diorganisir dalam sebuah wadah bernama relawan pendidikan. Relawan ini digunakan petahana untuk mendukung dan menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pencalonannya,” tambah Idham.