Makassar, Matasulsel – Sidang permohonan sengketa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang belangsung di Kantor Panwaslu Kota Makassar memasuki tahap pembacaan kesimpulan. Baik dari KPU Makassar selaku termohon, pasangan calon Danny Pomanto- Indira Mulyasari sebagai pihak terkait, dan kuasa hukum Munafri Arifuddin- drg Andi Rachmatika Dewi (Appi- Cicu) sebagai penggugat.

Tim Kuasa Hukum Appi-Cicu yakin Panwaslu Makassar akan mengabulkan permohonan yang mereka ajukan. Optimisme itu didasarkan pada fakta persidangan. Dalil yang diajukan, bisa dibuktikan saat proses pembuktian di persidangan.

“Dalil gugatan yang kami ajukan, berikut bukti, baik bukti surat maupun saksi telah membuktikan. Bahwa, petahana dalam hal ini Danny Pomanto telah terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU No.10/2016 dan Pasal 89 ayat ayat(2) PKPU Nomor 3 tahun 2017,” ungkap Muh. Idham, tim hukum Appi-Cicu, Sabtu (24/2).

Dimana dalam regulasi tersebut, petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah, untuk kepentingan pemilihan dirinya maju sebagai calon walikota, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Seperti dalam dalil gugatan yang diajukan, terkait pembagian handphone kepada RT/RW.

Bahwa faktanya setelah Hp dibagikan, RT/RW kemudian diorganisir untuk menjalankan formulir dukungan, dan pengumpulan KTP untuk kepentingan petaha maju sebagai calon independen. Dalil ini bersesuaian dengan keterangan saksi yang dihadirkan. 

“Begitu pula dengan pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu terbatas, yang kemudian diorganisir dalam sebuah wadah bernama relawan pendidikan. Relawan ini digunakan petahana untuk mendukung dan menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pencalonannya,” tambah Idham.

Selain itu, tentang penggunaan tagline Makassar 2X+✅ yang merupakan tagline pemerintah Kota. Namun, oleh Danny Pomanto digunakan sebagai tagline untuk kepentingan dirinya sebagai calon walikota. Ada banyak fakta yang terungkap dalam sidang musyawarah sesuai dengan isi permohonan yang tim hukum Appi- Cicu  ajukan.

“Fakta serta dalil yang kami sampaikan juga didukung oleh keterangan ahli, yaitu, Prof. Abdul Razak. Menurut beliau, kewenangan itu dapat berupa keputusan atau tindakan yang digunakan oleh petahana untuk menguntungkan dirinya atau merugikan pasangan lain. Olehnya itu, kami yakin gugatan yang diajukan akan dikabulkan Panwaslu Kota Makassar,” tandasnya.

Lanjut Idham, pihaknya juga telah menjawab dan memberi tanggapan atas jawaban/tanggapan KPU maupun kuasa hukum petahana. Jawaban tersebut dituangkan dalam kesimpulan yang diserahkan ke Panwaslu. KPU Makassar mendalilkan bahwa permohonan pemohon adalah tentang perbuatan yang terstruktur, sistematis dan massif. 

Justeru hal itu dinilai menjadi letak kekeliruan KPU Makassar. Karena, perbuatan sebagaimana dimaksud itu terdapat dalam pasal lain dalam UU No.10/16 yaitu pasal 73. Sedangkan yang digugat oleh tim hukum Appi- Cicu, adalah tentang penerapan pasal 71 ayat (3). Hal ini tentu saja berbeda. 

Selain itu, jawaban kuasa hukum petahana yang menilai bahwa pogram yang digugat, sebelumnya telah ada pada APBD dan RPJMD Kota Makassar. Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. 

“Dalam hal ini kami menilai bahwa tim kuasa hukum petahana juga keliru. Karena hal tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan permohonan yang kami ajukan, APBD dan RPJMD adalah hal lain. Sementara yang kami mohonkan adalah tentang sengketa kepemiluan,” pungkasnya. (*).