MAKASSAR – Sosialisasi Pasar Grosir Butung Makassar atas kepemilikan dan pengelolaan yang saat ini dikembalikan ke Pemerintah Kota Makassar kembali dilakukan.

Kabag Hukum Kominfo Pemkot Makassar Daniati mengatakan dasar pengelolaan pasar butung sudah sesuai ketentuan. Sengketa kepemilikan lahan adalah aset pemerintah.

“Bahwa Sengketa Hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa Kepemilikan Hak karena Pasar Butung adalah Asset Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.

Daniati juga menegaskan bahwa untuk Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi Tanggung Jawab PD Pasar Raya Makassar, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 Antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Raya Makassar.

Tim Kuasa Hukum PD Pasar Makassar Raya juga menegaskan tidak ada hubungan baik kerjasama maupun lainnya kepada pihak KSU Bina Duta.

Salah seorang kuasa hukum PD Pasar Makassar Raya Fanny Angrainy mengatakan pihak KSU Bina Duta yang mengaku sebagai pengelola Pasar Butung tidak bersinggungan dengan PD Pasar Makassar Raya yang dalam hal ini pengelola ditunjuk oleh Pemkot Makassar.