Tim Kuasa Hukum PD Pasar Makassar Raya Tegaskan Hak Pengelolaan Pasar Butung
MAKASSAR – Sosialisasi Pasar Grosir Butung Makassar atas kepemilikan dan pengelolaan yang saat ini dikembalikan ke Pemerintah Kota Makassar kembali dilakukan.
Kabag Hukum Kominfo Pemkot Makassar Daniati mengatakan dasar pengelolaan pasar butung sudah sesuai ketentuan. Sengketa kepemilikan lahan adalah aset pemerintah.
“Bahwa Sengketa Hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa Kepemilikan Hak karena Pasar Butung adalah Asset Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.
Daniati juga menegaskan bahwa untuk Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi Tanggung Jawab PD Pasar Raya Makassar, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 Antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Raya Makassar.
Tim Kuasa Hukum PD Pasar Makassar Raya juga menegaskan tidak ada hubungan baik kerjasama maupun lainnya kepada pihak KSU Bina Duta.
Salah seorang kuasa hukum PD Pasar Makassar Raya Fanny Angrainy mengatakan pihak KSU Bina Duta yang mengaku sebagai pengelola Pasar Butung tidak bersinggungan dengan PD Pasar Makassar Raya yang dalam hal ini pengelola ditunjuk oleh Pemkot Makassar.
Pemerintah Kota Makassar hanya memiliki hubungan kerjasama kepada PT La Tunrung yang merupakan pihak awal pengembang yang mengelola pasar tersebut.
Karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan mundur pada pengelolaan Pasar Butung yang dalam hal ini sebagai aset milik pemerintah.
“Landasan hukum kami menegaskan PD Pasar Makassar Raya adalah pengelola berdasarkan surat perjanjian kerjasama Bersyarat Nomor : 115.2/16/s.Perja/UM tahun 1998, maka pengelolaan Pasar Butung beralih dari PT Haji Latunrung L & K ke Pihak PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar,” terangnya.
Lebih lanjut, Fanny mengakui telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung berdasarkan beberapa hal.
“Ada beberapa hal yang tidak dipenuhi pihak La Tunrung sehingga diputuskanlah kerjasama tersebut. Seperti; kenaikan jaspro yang telah disepakati tidak dilakukan, penyetoran retribusi, pelaporan Hak Guna Bangunan (HGB) pemilik kios tidak dilaporkan dan beberapa hal lainnya yang seharusnya dikoordinasikan tidak dilakukan,” jelasnya.
Maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya selaku pemerintah.