Tim Kuasa Hukum SHM 0001/Siawung Gelar Jumpa Pers Di Makassar
20/05/2020 19:27
Sementara, pihak BPN saat diklarifikasi oleh pihak Tim Kuasa Hukum dari Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy mengatakan bahwa Surat Pembatalan itu yang bernomor MP.01.03/545-7311/V/2020, Perihal Pembatalan SHM 0001/Siawung tertanggal 6 Mei 2020 itu bukan konsep atau dibuat oleh pihak BPN Kabupaten Barru,”terang Burhan.
Olehnya itu, “Sangat disayangkan sekali apabila pihak BPN Kab. Barru jika tetap melaksanakan pembatalan itu tanpa ada dasar hukum yang jelas, jadi kami tim hukum klien kami Ir. H. Rusmanto menolak keras surat pembatalan tersebut,”tegas Burhan Kamma,SH.,MH.(*)
Terbit : Makassar, 20 Mei 2020.