MAKASSAR, MATA SULSEL – Upaya menekan penyebaran Virus Corona,Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Kesehatan Menyusun Pedoman Pencegahan Covid-19 Berbasis Masyarakat.

Ketua Tim Konsultan Gugus Tugas Sulsel Prof Ridwan Amiruddin mengungkapkan kunci penanganan Covid-19 mesti ada pelibatan masyarakat. Olehnya dipandang perlu membuat pedoman pengendalian virus corona yang berbasis masyarakat serta memiliki payung hukum mulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.

“Pembehasan final draf tentang pedoman pengendalin Covid-19 berbasis masyarakat yang akan menjadi draf gubernur untuk menjadi acuan daerah untuk mengembangkan perda atau perwali,” ungkap Prof Ridwan, Rabu (1/7/2020).

Perlu kebijakan kata Prof Ridwan penting untuk mengatur terlaksananya protokol kesehatan yang sesuai dengan kondisi wilayah dan kultur masyarakat. Serta implementasi konsep Trisula dengan melakukan tracing, testing dan edukasi.

Pedoman ini akan menjadi acuan pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan berdasarkan pengertian lokal di wilayah masing-masing untuk mengatur protokol kesehatan. Intinya, konsep trisula mampu di implementasikan setiap daerah” katanya.

Prof Syafri yang juga tim pakar mengatakan pedoman yang menjadi acuan pemeritah daerah ini memiliki konsekuasi bagi yang tidak menjalankan standar protokol Covid-19 dengan memberikan sanksi tegas.

“Pedoman protokol kesehatan ini akan menjadi pedoman peraturan walikota atau bupati Se-sulawesi selatan dengan tentunya akan ada konsekuensi dan sanksi bagi yang tidak menjalankan protokol kesehata,” katanya.

Menurutnya sanksi pemerintah bagi pelanggar pedoman akan menjadi edukasi bagi masyarakat. Mengigat saat ini penyebaran Covid-19 sudah menjadi penyebaran tingkal lokal.

“Bagaimana masyarakat diedukasi terkait dengan protokol kesehatan untuk menjegah transmisi Covid-19 baik itu individu maupun institusi,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dr Ichsan Mustari mengatakan Covid-19 akan terus menerus mengancam kehidupan hingga vaksin tersedia. Artinya, sejumlah protokol Covid-19 harus memiliki pengawasan yang ketat dari masyarakat termasuk memberikan sanksi bagi pelanggar.

“kita membahas pedoman protokol kesehatan yang berbasis masyarakat sehingga Kabupaten Kota mampu menghadirkan panishmen bagi pelanggar,” tutupnya. (*)