Dari hasil introgasi Lk.AR telah membeli handphone tersebut dari tangan Lk.Jaya sehingga hasil penyelidikan kembali bahwa Lk.J membantu memasarkan hasil curian dari pelaku utama Lk.R (27) Sehingga tim kembali bergerak menuju ke rumah Lk. J namun sebelum tiba dirumahnya terlebih dahulu pelaku mengetahui kehadiran petugas sehingga berhasil melarikan diri.

Pada Jumat, 17/01/2020 sekira pukul 13:10 wita dari hasil koordinasi Polsek Biringbulu Polres Gowa dan beberapa tokoh masyarakat sehingga diperoleh informasi bahwa tersangka R (27) sedang berada dipinggir jalan poros Biringbulu Kab.Gowa, sehingga Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian seorang diri, sedangkan barang bukti yang lain berada ditangan Lk. J yang membantu memasarkan hasil curiannya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Takalar guna penyidikan lebih lanjut.(*)