JENEPONTO, MATA SULSEL – Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan menggeledah seluruh ruangan tahanan Rutan Kelas IIB Jeneponto, di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Sidak dikomandoi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Taufiqurahman bersama tim dilaksanakan, Jumat 20 November 2020 pagi, mendapat pengawalan ketat dari Tim Satgas Kamtib Kanwil Kemenhumkam Sulsel didampingi kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik dan tim rutan .

Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik mengatakan dalam kegiatan tersebut petugas memeriksa satu persatu blok hunian. Semua warga binaan diperiksa termasuk kepemilikan handphone, narkoba, senjata tajam serta barang lainnya yang dilarang masuk di blok hunian.

Hendrik menyebut, upaya ini dilakukan bentuk keseriusan pihaknya guna membersihkan rutan dari narkoba.

“Upaya (bersih bersih) ini akan kita terapkan secara rutin sehingga mampu mengurangi peredaran narkoba yang selama ini menjadi preseden buruk yang menyebut dikendalikan dari rutan dan lapas,” terang Hendrik.

Selain melakukan sidak di blok hunian juga dilakukan tes urine di Rutan Kelas IIB Jeneponto. Dari hasil tes urine tersebut seluruh hasilnya negatif.

“Alhamdulillah, seperti rekan-rekan saksikan tidak ada ditemukan narkoba. Namun, kita mengamankan uang tunai. Dimana uang tunai Rp 50 ribu ke atas kemudian dimasukkan ke Brizzi pemilik. Jadi yang berlaku adalah uang elektronik, tidak ada uang tunai,” terang Hendrik.

Disamping itu, Hendrik menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberi toleransi dan melakukan sanksi tegas kepada petugas yang terlibat narkoba.

“Kepada petugas rutan, juga sudah kita tegaskan agar jangan coba-coba terlibat narkoba. Jika ditemukan akan kita tindak dan jatuhkan hukuman disiplin selanjutnya diserahkan ke Pihak Kepolisian,” tegas Hendrik.

Selanjutnya, Hendrik menambahkan pihaknya di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan perang terhadap narkoba.

Disamping itu, Hendrik menjelaskan juga tidak akan memberikan toleransi adanya handphone di lapas. Karena jika menggunakan handphone merupakan pintu masuknya penyeludupan narkoba.

“Sumber awal masuknya narkoba dirutan dari handphone. Ketika handphone masuk, maka itu titik awal dari terjadinya penyebaran narkoba makanya penggunaan handphone kita tindak,” pungkasnya. (*)