GOWA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Nurlaela Dg Caya alias Dg Caya dalam kasus tindak pidana “turut serta melarikan perempuan”.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H., penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Tabur Kejari Gowa dan Unit Resmob Polres Gowa.

Terpidana Nurlaela sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.Sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022.

“Terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi hukuman, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, ia ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,” ujar Achmad.