Tim Tabur Kejari Gowa dan Jeneponto Tangkap Buronan Kasus Tindak Pidana di Jeneponto
GOWA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Nurlaela Dg Caya alias Dg Caya dalam kasus tindak pidana “turut serta melarikan perempuan”.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H., penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Tabur Kejari Gowa dan Unit Resmob Polres Gowa.
Terpidana Nurlaela sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.Sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022.
“Terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi hukuman, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, ia ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,” ujar Achmad.
Setelah ditangkap, Nurlaela Dg Caya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba pada pukul 06.30 WITA. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memburu para buronan demi memastikan kepastian hukum.
Ia juga mengimbau kepada buronan lainnya agar segera menyerahkan diri karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”
Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara Tim Tabur Kejari Gowa, Tim Tabur Kejari Jeneponto, dan Satuan Resmob Polres Gowa. Mereka mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat sehingga operasi dapat berjalan aman dan terkendali.(*)