Gowa, Matasulsel – Jajaran Polres Gowa bergerak cepat menindaklanjuti laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa terkait aliran Agama sesat yang dipimpin Puang La’lang, Rabu (11/09/2019).

Aksi cepat ini ditunjukkan Polres Gowa dengan melakukan penggeledahan pada di rumah terlapor Puang La’lang, yang berada di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kec, Pattallassang Kab Gowa, Sabtu (14/09/2019).

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muh. Rivai, dengan melibatkan sejumlah personil gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Satsabhara Polres Gowa, guna mengumpulkan barang bukti sehubungan dengan sejumlah laporan yang telah dilayangkan MUI Gowa beserta beberapa pelapor lainnya, diantaranya terkait penistaan agama.

“Penggeledahan ini adalah tindaklanjut dari penegakan hukum atas laporan Ketua MUI Gowa Bpk. KH Abubakar Paka beberapa waktu lalu,” terang Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi saat dikonfirmasi.