Makassar, Matasulsel – Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Nasrullah, menilai upaya sidang sengketa yang digelar Panwaslu Makassar adalah langkah yang keliru.

Menurutnya upaya Panwas Makassar menyidangkan gugatan yang dimasukan tim Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebetulnya tak perlu dilakukan.

Alasannya sebab gugatan tersebut merupakan obyek sengketa yang sama dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Panwaslu Makassar menyidangkan kembali terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang dikuatkan melalui putusan Kasasi di Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi DIAmi sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

“Pemilu itu tak lepas dari proses tahapan, dan dalam tahapan baik KPU maupun pengawas pemilu menjalankan begitu cepatnya tahapan sebab berkejaran dengan waktu, maka di dalam proses hukum pemilu juga mengalami perubahan, dia berbeda dengan konteks pendekatan hukum-hukum yang lain contohnya interval waktu sempit dibuat juga prosesnya secepat mungkin. Misalnya panwas hanya butuh 12 hari dalam proses administrasi, PT TUN misalnya hanya 15 hari, MA 21 hari jadi benar-benar diluar proses ketentuan yang ada,” terangnya.

Kondisi ini juga pada akhirnya menimbulkan putusan cepat pula dan segera diputuskan sebagai bentuk kepastian hukum.

“Karena prosesnya cepat dan dibatasi range waktunya pejabat institusi yang juga dibatasi sampai di institusi mana mereka bermain mulai proses ajudikasi di pengawas pemilu kemudian masuk di proses yudisialnya di PT TUN dan MA maka kunci akhirnya kalau melihat proses di Makassar ini itu ada di MA karena Undang-Undang sendiri mengatakan bahwa putusan MA itu final dan mengikat tidak ada lagi upaya hukum lainnya termasuk PK yang di dalam ranahnya Institusi MA. Coba bayangkan, bahwa proses-proses Yudisial itu di Cut sendiri oleh Undang-Undang,” lanjutnya.