Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik, KPU Jeneponto Gelar Pelatihan PPID
JENEPONTO, MATA SULSEL – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU Kabupaten Jeneponto menggelar Pelatihan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) berlangsung di Aula Panrangnuanta KPU Jeneponto, Jl. Drs Rajamilo, Rabu (10/8/2022).
Kegiatan Pelatihan PPID tersebut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi, Pahir Halim dan Komisioner KIP Sulsel, Dr. Haerul Mannan yang sekaligus sebagai narasumber.
Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi mengatakan bahwa sesuai dengan amanat tersebut keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara pelayanan negara atau Badan Publik lainnya. Sebagai Badan Publik, KPU Kabupaten Jeneponto juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
“Hak warga negara dalam memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik,” ucapnya.
Keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Jeneponto dikelola oleh PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID wajib mengelola informasi publik secara optimal dan efektif melalui website resmi PPID.