Makassar, Matasulsel – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian serta Tindaklanjut Laporan Masyarakat, Rabu (4/9/2019) di Ruang Pola Kantor Gubermur Sulsel.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan

Sekda Luwu Utara, Tafsil Saleh, ikut hadir dan melakukan penandatanganan kerjasama tersebut bersama Sekda se-Sulsel lainnya. Turut mendampingi, Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur, Muhammad Hadi. “Penandatanganan kerjasama ini sebagai tindak lanjut MoU Bupati dengan Kepala ORI yang dilaksanakan pada 1 April 2019 lalu di Makassar,” kata Tafsil usai pelaksanaan penandatanganan tersebut.

Sementara Kabag Organisasi Hadi menyebutkan, tujuan penandatanganan kerjasama adalah menggenjot peningkatan pelayanan publik, khususnya keterpenuhan 14 standar pelayanan publik sebagaimana termuat dalam pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. “Tindak lanjut laporan masyarakat terhadap pelayanan publik, juga diatur dalam penandatanganan ini,” kata Hadi, sembari mengatakan Sekda hadir dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab pelayanan publik di kabupaten

 

Editor : Abil