Kasrum dalam sambutannya juga menyebutkan, terjadi peningkatan kinerja PPID yang sangat signifikan, yakni peningkatan pengumuman informasi, penyediaan DIP badan publik, peningkatan sarana/prasarana layanan informasi publik, serta peningkatan jumlah pengelola informasi publik di Luwu Utara. “Peningkatan lainnya bisa kita lihat pada jumlah dokumen yang diinput Perangkat Daerah (PD) pada website PPID Kemendagri. Ada juga peningkatan layanan pemanfaatan website di 34 PD, tiga kecamatan dan enam desa,” terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kominfo, Anshar, mengatakan, selain meningkatkan kualitas SDM PPID, Rakor ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2017 tentang PPID Kemendagri dan Pemerintah Daerah. “Dengan tersedianya daftar informasi publik, termasuk daftar informasi yang dikecualikan, diperoleh aliran informasi yang optimal dari pemerintah ke masyarakat, pun sebaliknya,” tandas Anshar. (LH/HMS)