JENEPONTO – Tersisa 38 hari menuju pemilihan Umum 14 Februari 2024 masih banyak wajib pilih belum melakukan perekaman KTP Elektronik di kabupaten Jeneponto dimana sebagai prasyarat melakukan pencoblosan adalah warga yang sudah terdaftar, cukup usia, dan ber KTP Elektronik.

Olehnya itu, mengantisipasi hal tersebut, di temui di sela kesibukannya kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto Mustaufiq mengatakan bahwa sesuai arahan dan petunjuk pimpinan bapak Penjabat Bupati memerintahkan pada kami dan jajaran untuk mengambil langkah strategis dan cepat, ungkapnya.