Tipidkor Limpahkan Berkas Perkara Penggelapan Aset Desa Baltar ke Kejaksaan
11/03/2025 17:40
JENEPONTO, matasulsel.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) Kasus penggelapan aset desa berupa BKBP Mobil ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (10/3/2025). Kasus ini melibatkan Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur Bin Caba.
Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, melalui Kanit Tipidkor IPDA Nurhadi menyatakan bahwa Kades Baltar, Mansur Bin Caba diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan aset surat berharga BPKB satu unit mobil Grand Max warna putih dengan nomor polisi DD 1413 GJ, Mobil tersebut merupakan kendaraan pelayanan masyarakat milik Pemerintah Desa Baltar.