Tipidkor Limpahkan Berkas Perkara Penggelapan Aset Desa Baltar ke Kejaksaan
11/03/2025 17:40
Nurhadi menegaskan dugaan penggelapan terjadi ketika Kades Baltar menjaminkan BPKB mobil tersebut ke PT. Smart Multifinance Cabang Gowa. Mobil itu sendiri dibeli dengan menggunakan Dana Desa Baltar Tahap II Tahun Anggaran 2019.
Setelah BPKB dijaminkan, kata Kanit Tipidkor pihak pembiayaan mencairkan kredit, tetapi angsuran pembayaran mengalami masalah dan macet. Akibatnya, pihak pembiayaan mengambil langkah untuk menarik kendaraan tersebut.
Sehubungan dengan kejadian ini, unit Tipidkor melakukan penyidikan yang berujung pada dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Hari Senin, 10 Maret 2025. (*)