Atas perbuatan pidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp.774.739.498,16 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan enam belas rupiah).

DPO terpidana Andi Anwar Dg. Pasikki langsung diterbangkan oleh Tim Jaksa Tindak Pidana khusus Kejari Kepulauan Selayar ke Lapas Kls IA Makassar untuk menjalani masa hukumannya. (Daeng)