Dalam sambutannya, Wakapolres Kompol Rahman mengatakan bahwa, Ops Yustisi, dalam rangka penegakan Inpres, No. 6 Tahun 2020, Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No 41, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Protkes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid – 19,

“Kegiatan ini dilaksanakan serentak di  Indonesia, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri, Jenderal Idham Aziz, Nomor: T/2608/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020,” jelas Wakapolres, Kompol Rahman.

Dikatakannya bahwa kegiatan Operasi Yustisi yang digelar hari ini diantaranya di pasar Sentral Bonea, Pasar TPI, Pusat pertokoan dan warung kopi dan masih pada tahap sosialisasi mengenai Perda No 41.

Hal ini disampaikan tentang penerapan sanksi sosial maupun denda berupa uang kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker. (Rizal)