Nilai tukin, jelas Ramli, jauh lebih besar dari TPG. Jika melihat Pergub tersebut, hampir bisa dipastikan guru yang berpendidikan doktor dengan golongan IV pun akan kalah besar pendapatan bulanannya dibanding pegawai biasa golongan I dengan pendidikannya SMA kebawah.

Selama ini guru sesungguhnya telah menerima dua tunjangan sekaligus yaitu TPG dan pakasi. Sejak Januari 2017 tak ada lagi alasan Tukin untuk guru yang sudah sertifikasi tergolong “double tunjangan”

“Dalam pasal tersebut, tukin tidak diberikan ke guru sertifikasi dan tetap diberikan kepada guru PNS non sertifikasi, hal ini dalam realitasnya nanti akan menimbulkan ketimpangan,” ujarnya.

“Guru sertifikasi yang “berdarah-darah” untuk mendapatkan status profesional harus menerima kenyataan, pendapatannya kalah dari guru baru yang belum lulus sertifikasi,” paparnya. (*)