Toraja Utara, Matasulsel – Kasus rangkap jabatan Joni Kornelius Tondok sebagai perangkat desa dan anggota DPRD Toraja Utara yang kembali mencalonkan diri diposisi yang sama pada pemilu 2019 terus dipersoalkan.

Kali ini, masyarakat dibuat kaget dengan adanya Surat Keputusan pengunduran diri Joni Kornelius Tondok sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) Lembang Pata’Padang, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara.

Sebab, pengunduran diri itu diduga telah dimanipulasi dengan mengundur tanggalnya untuk memuluskan langkahnya kembali menduduki kursi DPRD Toraja Utara.

Ketua Serikat Pemuda Toraja (SPT), Gresky Duapadang meminta KPU Toraja Utara transparan terkait kesamaan data pada check list form BB 2 yang masuk di silon, dengan berkas di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara.

Data yang masuk di KPU sendiri disebutnya JK Tondok mengundurkan diri sebagai Ketua BPL pada bulan Juli 2018. Atau sebelum JK Tondok menyerahkan berkasnya ke KPU Toraja Utara.

“Ini penting untuk dibuka demi menghindari kecurigaan publik, karena kenapa tiba-tiba saja sudah ada surat pengunduran diri pak JK Tondok padahal SK pengangkatannya sebagai Ketua BPL tidak pernah di ganti/ direvisi,” katanya, Jumat (30/11/2018).