“Pada Desa Benteng Gajah ditemukan adanya beberapa pengerjaan fisik yang dilakukan oleh aparat desa, namun dalam LKPj ada beberapa perbedaan anggaran. Penggunaan dana desa untuk sejumlah item pengerjaan berkisar Rp388 juta, namun sejumlah pengerjaan tidak mencapai angka seperti itu,” jelasnya.

Meski ada kerugian negara, namun pihak Kejaksaan tidak menggiringnya ke ranah hukum, namun dilakukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui TP4D.

“Jika dilakukan upaya pembinaan dan pengawalan, namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki, maka diserahkan ke Inspektorat selaku lembaga independen pengawas eksekutif. Jika dalam waktu dua bulan tidak dapat ditangani dengan baik, maka kasusnya baru akan ditangani oleh Kejaksaan,” tambahnya.

Sedangkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Maros, H Takdir menjelaskan, uang yang dimanakan tersebut akan disimpan dalam kas daerah. Uang tersebut akan dikembalikan ke desa yang bersangkutan yang dimasukkan dalam anggaran tahun depan.

 

Sumber : Maroskab.go.id. (Website Resmi Pemkab Maros)