Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto menjelaskan bahwa di masa pandemic Rutan/Lapas/LPKA hanya menerima tahanan Pengadilan dengan tujuan menghindari penyebaran Covid-19. Oleh itu melalui Keputusan Dirjen ini terjadi perubahan maka dalam waktu dekat ini Rutan/Lapas/LPKA Sulsel sudah bisa menerima tahanan kepolisian dan kejaksaan.

“Karena saat ini angka hunian di Rutan Makassar sudah mencapai 1.737 orang, setelah penerimaan dari Kepolisian dan Kejaksaan nantinya tentu akan membludak hingga di angka 2.500. Untuk itu, melalui kesempatan ini saya meminta kepada jaksa untuk segera menerbitkan eksekusi dari warga binaan yang sudah putus. Hal tersebut dapat memudahkan Rutan Makassar untuk mendistribusikan warga binaan ke Lapas dan Rutan sehingga over kapasitas dapat teratasi,” ujarnya.

Sementara itu, Dirtahti Polda Sulsel menyambut baik atas keputusan Dirjen Pemasyarakatan yang melakukan transformasi pelayanan publik dari pandemi menuju endemic.

“Sangat bergembira dengan adanya aturan secara tertulis seperti ini sehingga membuat kami untuk bisa menindaklanjuti. Sesuatu yang sangat lama dinantikan, untuk pelaksanaannya kami menunggu dari pihak Rutan Makassar. Dan terkait aturan ini kami akan mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya antusias. (NN)