Makassar, Matasulsel -Jargon pemerintahan gubernur Nurdin Abdullah dalam pelaksanaan Lelang Paket Proyek di Lingkup SKPD Provinsi Sulawesi Selatan yang transparan masih jauh dari kenyataan. Sebagaimana laporan dari beberapa anggota yang terhimpun dalam Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup (INKALINDO Sulsel) dan terverifikasi dari pengumuman hasil lelang yang tayangkan pada laman lpse.sulselprov.go.id untuk kegiatan penyusunan dokumen lingkungan AMDAL UPT Wilayah V di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel .

Pada laman tersebut tercantum pemenang paket kegiatan adalah perusahaan yang hingga tanggal 24 mei 2019 tidak memiliki legalitas dalam penyusunan dokumen sebagaimana yang dicantumkan pada laman pusat standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (https://standardidasi.menlhk.go.id).

“Pada peraturan menteri Negara lingkungan hidup kegiatan penyusunan dokumen amdal harus dilakukan oleh perusahaan memiliki lisensi kompentensi sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) Amdal yang tererigistrasi di kementerian Negara lingkungan hidup,” kata Abd Haris Djalante, Ketua DPW INKALINDO Sulsel, Selasa (09/07/2019).

Menurut Abd Haris Djalante aroma pengaturan lelang pada paket proyek penyusunan dokumen lingkungan di SKPD ini sudah tercium dari awal pelaksanaan lelang, sebagai telah diungkapkan pada beberapa bulan sebelumnya.

Abd Haris Djalante menjelaskan pengaturan lelang pada paket terlihat jelas pada 3 hal yaitu :

Pertama : Perusahaan yang memenangkan paket ini adalah perusahaan yang tidak punya pengalaman dalam penyusunan dokumen Amdal. Salah satu syarat untuk memenangkan paket adalah perusahaan harus punya pengalaman pekerjaan sejenis. Bagaimana bisa perusahaan tersebut memiliki pengalaman kerja dokumen Amdal jika tidak memiliki Lisensi LPJP dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika pun ada pengalaman yang diuraikan oleh perusahaan ini dalam proses lelang maka kegiatan tersebut adalah kegiatan Fiktif (pemalsuan dokumen lelang).