Makassar, Matasulsel -Jargon pemerintahan gubernur Nurdin Abdullah dalam pelaksanaan Lelang Paket Proyek di Lingkup SKPD Provinsi Sulawesi Selatan yang transparan masih jauh dari kenyataan. Sebagaimana laporan dari beberapa anggota yang terhimpun dalam Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup (INKALINDO Sulsel) dan terverifikasi dari pengumuman hasil lelang yang tayangkan pada laman lpse.sulselprov.go.id untuk kegiatan penyusunan dokumen lingkungan AMDAL UPT Wilayah V di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel .

Pada laman tersebut tercantum pemenang paket kegiatan adalah perusahaan yang hingga tanggal 24 mei 2019 tidak memiliki legalitas dalam penyusunan dokumen sebagaimana yang dicantumkan pada laman pusat standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (https://standardidasi.menlhk.go.id).

“Pada peraturan menteri Negara lingkungan hidup kegiatan penyusunan dokumen amdal harus dilakukan oleh perusahaan memiliki lisensi kompentensi sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen (LPJP) Amdal yang tererigistrasi di kementerian Negara lingkungan hidup,” kata Abd Haris Djalante, Ketua DPW INKALINDO Sulsel, Selasa (09/07/2019).

Menurut Abd Haris Djalante aroma pengaturan lelang pada paket proyek penyusunan dokumen lingkungan di SKPD ini sudah tercium dari awal pelaksanaan lelang, sebagai telah diungkapkan pada beberapa bulan sebelumnya.

Abd Haris Djalante menjelaskan pengaturan lelang pada paket terlihat jelas pada 3 hal yaitu :

Pertama : Perusahaan yang memenangkan paket ini adalah perusahaan yang tidak punya pengalaman dalam penyusunan dokumen Amdal. Salah satu syarat untuk memenangkan paket adalah perusahaan harus punya pengalaman pekerjaan sejenis. Bagaimana bisa perusahaan tersebut memiliki pengalaman kerja dokumen Amdal jika tidak memiliki Lisensi LPJP dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika pun ada pengalaman yang diuraikan oleh perusahaan ini dalam proses lelang maka kegiatan tersebut adalah kegiatan Fiktif (pemalsuan dokumen lelang).

Kedua : Perusahaan pemenang paket lelang tidak memiliki tenaga ahli yang memiliki kompentensi dalam penyusunan dokumen amdal akibat dari tidak memiliki LPJP. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penyusunan dokumen lelang perusahaan pemenang memasukkan tenaga ahli yang bukan bagian dari perusahaan atau meminjam tenaga ahli dari luar perusahaan dan tidak menutup kemungkinan menggunakan tenaga ahli yang berstatus PNS.

Ketiga : Dampak dari perusahaan tidak memiliki LPJP maka penyusunan dokumen tidak akan dilakukan oleh perusahaan pemenang paket tapi di susun langsung oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (skema konsultan perorangan) karena dokumen akan ditolak untuk dibahas jika perusahaan yang menyusunan tidak memiliki lisensi LPJP.

Pada kondisi ini SKPD melakukan kontrak perorangan dengan tenaga ahli bukan dengan perusahaan. Jika kondisi ini tetap dipaksakan jalan maka perusahaan akan membuat dua dokumen yang berbeda yaitu yang ada logo perusahaan masuk ke admintrasi sementara yang tidak berlogo perusahaan (berlogo dinas) masuk ke dinas lingkungan hidup.

Abd Haris Djalante berharap kepada pucuk pimpinan yang baru dilantik mampu mengusut aroma ini dan menghapus praktek – praktek pengaturan proyek di Dinas ini sehingga slogan yang selalu didengunkan oleh gubernur NA seperti yang diutarakan di atas bisa menjadi kenyataan bukan hanya omongan belaka.

“Aroma pengaturan lelang ini pimpinan yang baru dilantik, harus mengusut dan menghapus praktek – praktek pengaturan proyek itu,” harapnya. (*)