Harap Cemas Pendidikan Indonesia

Terputusnya cita-cita dan harapan anak bangsa untuk melanjutkan kuliah akibat UKT yang mahal tentu membuat hati kita miris, karena negara tidak lagi menjalankan kewajibannya kepada rakyat yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mencerdaskan kehidupan bangsa, utamanya bagi para pelajar yang ingin melanjutkan sekolah adalah amanah konstitusi yang menjadi kewajiban negara dan pemerintah untuk dijalankan. Itu tegas di atur dalam UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.

Pada Pasal 1V Sisdiknas contohnya dijelaskan bahwa, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”

Keberlangsungan pendidikan adalah hak setiap warga negara dan kewajiban bagi pemerintah menfasilitasi seluruh proses pendidikan agar berjalan dengan lancar.

Proses pendidikanlah yang akan melahirkan generasi masa depan Indonesia yang berkualitas. Tanpa kualitas pendidikan yang baik, yakinlah bahwa Indonesia Emas 2045 yang diharapkan hanya menjadi mimpi belaka.

Jika pemerintah masih acuh dan bahkan abai terhadap pendidikan kita. Maka bonus demografi yang kita alami hanya akan menjadi bencana bagi negara, karena akan melahirkan jumlah pengangguran yang tinggi, di tambah kualitas kecerdasan dan wawasan ilmu pengetahuan generasi yang makin menurun.

Makna mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan lahirnya para generasi muda yang memiliki ilmu yang luas, sebagaimana fungsi pendidikan nasional yakni menjadikan peserta didik manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dengan jalan apa kita dapat mewujudkan genarasi masa depan Indonesia yang berkualitas, jika tanpa melalui proses pendidikan?

Akankah kita membiarkan generasi muda Indonesia dihantui oleh kebodohan sepanjang hidupnya, karena tidak bisa kuliah akibat UKT mahal?

Disaat rakyat miskin dihimpit dengan biaya hidup yang semakin mahal, ditambah lagi dengan biaya pendidikan dan kuliah yang makin tinggi bagi anak-anak mereka. Dimana tanggungjawab pemerintah atas kewajibannya tersebut?

Tidakkah kita belajar dari sejarah peradaban manusia yang telah mencapai kemajuannya dalam berbangsa dan bernegara, apa yang telah mereka lakukan bagi generasinya adalah memberikan akses pendidikan yang mudah dan murah kepada setiap pelajar dan generasi mudanya.

Karena, tidak ada yang mampu menghilangkan kebodohan kecuali proses pendidikan itu, dan tidak ada sejarah peradaban maju yang mengagungkan kebodohan. Kecuali mereka mengupayakan proses pendidikan yang baik bagi setiap warga negaranya.

Dengan proses pendidikan itulah generasi muda akan memiliki kualitas yang baik, profesionalitas, moralitas, wawasan keilmuan yang mumpuni, serta dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Sebagai generasi muda, saya berharap pemerintah dapat menyadari tentang amanah konstitusi dan kewajibannya terhadap warga negara yakni pendidikan yang layak, tidak menjadikan lembaga pendidikan sebagai lembaga bisnis, dimana peserta didik dijadikan sebagai pasar untuk meraup keuntungan dan pendapatan yang besar.

Jika demikian tak kunjung di evaluasi dan diperbaiki, maka proses pendidikan tidak lagi menjadi investasi kualitas manusia dan perbaikan generasi. Justru menjadi lahan bisnis baru yang akhirnya merusak masa depan genarasi muda Indonesia dengan pendidikan yang makin rendah.

Setujukah kita, aset lembaga pendidikan untuk kualitas generasi menjadi pasar bisnis pemerintah?