Ummi Aty Beberkan Tips Tangkal Seks Bebas dan LGBT
“Poin pentingnya di pencegahan agar tidak terjadi kekerasan seksual, perzinahan, hubungan intim sesama jenis, karena hukum melarangnya, bukan kriminalisasi. Saya berharap semua elemen bergerak mengawasi pembahasan RUU KUHP ini, memusatkan perhatian tidak hanya kepada DPR, tetapi juga kepada pemerintah dan masyarakat agar jangan sampai kita kecolongan,” papar dia.
Selain itu, Ummi Aty juga berpesan kepada para ibu-ibu majelis taklim untuk senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga. Sebab, sambung ia, penentu terjaganya pola asuh anak sejak dini.
Menurut Ummi Aty, larangan zina diberlakukan merata tidak hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, tetapi juga untuk mereka yang belum terikat perkawinan serta bagi mereka yang melakukan hubungan intim sesama jenis. Ini juga sebagai wujud menjalankan perintah agama yang mengharamkan perzinahan dan LGBT. (****)