JENEPONTO — Unit Reskrim Polsek Batang melimpahkan kasus dugaan pencurian ternak, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Senin 18 Nopember 2024.

Hal ini diungkapkan Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, Senin 18 November 2024.

Penyerahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Jeneponto pada pukul 13.00 WITA.

Kedua pelaku yaitu, Pudding alias Camara (46) warga Desa Bontonompo Kec. Kelara, bersama Rappung alias Nai (45), warga Bontoala Kel. Togo Togo Kec. Batang.

Keduanya disangka terlibat melakukan pencurian empat ekor betina milik warga Bontorappo Desa Tarowang, Senin 17 Juni 2024 lalu.

“Ia ditangkap 21 Agustus 2024 dua lokasi”

Pudding ditangkap di belakang rumahnya di Bontoparang Desa Bontonompo Kec. Kelara, sedangkan Rappung ditangkap di Ujungloe Kel. Pabiringa Kec. Binamu dini hari.

“Keduanya ditangkap dini hari unit gabungan Polsek Batang”

Selain pelaku, Polisi juga menyerahkan empat ekor kuda jenis kelamin betina sebagai barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.

“Penyerahan ini menjadi bagian dari kelanjutan proses hukum, dan kedua tersangka kini berada dalam kewenangan JPU untuk menghadapi proses hukum,”tutup Kapolres Jeneponto. (*)