JENEPONTO, MATASULSEL – Menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Gantinga, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jeneponto telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala UPT SDN 1 Turatea ( Ex SDN Gantinga) Sohra, S.Pd sebagai langkah awal dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. Klarifikasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 26 Mei 2025.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memberikan informasi agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Unit Tipikor Satreskrim Polres Jeneponto berkomitmen untuk menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana di sekolah. Seperti yang terpantau dari media matasulsel, Senin 26 Mei 2025.

“Ya, benar kami telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala UPT SD Gantinga. Selanjutnya akan mengundang komite sekolah dan beberapa orang tua yang hadir dalam rapat kesepakatan,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jeneponto Ipda Nurhadi, Rabu (28/5/2025).

Transparansi dalam pengelolaan dana dan kegiatan sekolah diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya pungli di masa depan. Masyarakat dan pihak sekolah diharapkan untuk mengikuti prosedur yang ada, menjaga keutuhan institusi pendidikan, dan memberikan ruang bagi proses hukum yang adil.

Sebelumnya diberitakan, SDN Gantinga, yang terletak di Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea, diduga melakukan praktik pungli terhadap siswa dengan meminta kontribusi berupa beras dan uang untuk mempersiapkan acara perpisahan. Informasi menyebutkan bahwa siswa dari kelas satu hingga kelas lima diminta untuk menyetor 2 liter beras dan Rp30 ribu, sedangkan siswa kelas enam diharuskan menyetor 3 liter beras dan uang sebesar Rp150 ribu.

Praktik ini telah menuai kritik dan keprihatinan dari orang tua siswa serta masyarakat setempat, yang mempertanyakan keabsahan dan transparansi dari pungutan yang dikenakan oleh pihak sekolah. Banyak orang tua yang merasa terbebani oleh pemungutan semacam ini, menekankan bahwa biaya untuk kegiatan sekolah seharusnya tidak memberatkan mereka.

Langkah polisi ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)