Makassar, Matasulsel – Universitas Hasanuddin akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut setelah terbitnya Surat Keputusan Rektor No. 1536/UN4.1/KEP/2018 tertanggal 10 April 2018 tentang Pengangkatan Tim Task Force Penyusunan Peraturan Rektor tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam lingkungan Universitas Hasanuddin.

Rapat yang dibuka langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Dr. Ir. Abdul Rasyid Jalil, Selasa, 15 Mei 2018, mengatakan bahwa pihak rektorat telah banyak memperoleh masukkan baik dari kalangan mahasiswa, pegawai dan dosen terutama dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, bahkan ada mahasiswa S1 dari FKM yang secara spesifik meneliti bidang ini tentang pentingnya Kawasan Tanpa Rokok bagi perguruan tinggi.