Makassar, Matasulsel – Universitas Hasanuddin akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut setelah terbitnya Surat Keputusan Rektor No. 1536/UN4.1/KEP/2018 tertanggal 10 April 2018 tentang Pengangkatan Tim Task Force Penyusunan Peraturan Rektor tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam lingkungan Universitas Hasanuddin.

Rapat yang dibuka langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Dr. Ir. Abdul Rasyid Jalil, Selasa, 15 Mei 2018, mengatakan bahwa pihak rektorat telah banyak memperoleh masukkan baik dari kalangan mahasiswa, pegawai dan dosen terutama dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, bahkan ada mahasiswa S1 dari FKM yang secara spesifik meneliti bidang ini tentang pentingnya Kawasan Tanpa Rokok bagi perguruan tinggi.

Ketua Tim Task Force Penyusunan Kawasan Tanpa Rokok dalam lingkungan Unhas, Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, PhD, yang juga sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FKM Unhas, memimpin diskusi lebih jauh. Semua Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni di Unhas masuk dalam anggota tim dan aktif memberikan masukan. Beberapa catatan diskusi dalam rapat tersebut misalnya area merokok dan area dilarang merokok, penerima beasiswa tidak boleh merokok, implementasi di lapangan, penegakan hukum, siapa yang akan menegakkan, sanksi bagi perokok dan sebagainya. Masukan lainnya adalah tidak menerima beasiswa dari rokok, tidak ada kegiatan kemahasiswaan yang disponsori oleh rokok.

Tim penyusun KTR diberi waktu dalam waktu 3 bulan ke depan sehingga draft KTR ini sudah bisa disosialisasikan pada saat penerimaan mahasiswa baru 2018. Diharapkan pihak fakultas aktif mensosialisasikan kebijakan ini. Pada saat Unhas Day, setelah penerimaan mahasiswa baru diharapkan ada deklarasi dan launching Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Unhas, tutupnya.