Sumber : Antaranews
Tim Redaksi
Terkait
Dalam keterangannya, Karutan Jeneponto Adam Ridwansyah menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum (APH) dan
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menyelesaikan perkara
Ia juga memaparkan sejumlah langkah strategis dalam menghadapi verifikasi lapangan (Verlap) yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2025 mendatang,
Bupati juga memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada seluruh elemen yang terlibat dalam mewujudkan Kabupaten Jeneponto sebagai Kabupaten Sehat.
“Sesuai pesan Bapak Jaksa Agung, keadilan restiratif berfokus pada upaya membangun kembali hubungan, pertanggungjawaban atas kerugian dan pemulihan
Untuk memperkuat agenda ini, KMP-PE menyelenggarakan Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis ke-6 (Konfernas VI) dengan tema “Menapak Paradigma Baru