“SOP tidak boleh menjadi dokumen milik sendiri, apalagi menjadi dokumen tidur. SOP wajib dipublikasikan agar masyarakat tahu dan paham. Semua pejabat fungsional harus bisa mengkoordinasikan dan memastikan bahwa kinerja pelayanan terlaksana dengan baik sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tutur Indah.

Meski demikian, lanjut Indah, tidak semua informasi harus dipublish ke publik karena ada frame yang mengatur berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, di mana ada 10 hal tidak boleh dipublikasikan.

“SOP semua kegiatan harus dipublikasikan kepada masyarakat, kecuali 10 hal yang tidak boleh dipublish sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, SOP wajib dipublikasikan, sehingga bukan hanya kita yang memahami, tapi juga masyarakat harus tahu SOP dalam setiap pelayanan yang diberikan,” pungkasnya. (yustus/hmr)