JENEPONTO, MATASULSEL – Pihak UPT Sekolah Dasar (SD) Gantinga, yang berlokasi di Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswanya. Dengan dalih untuk mempersiapkan acara perpisahan, sekolah tersebut mewajibkan setiap siswa untuk menyetor beras dan uang.

Menurut informasi yang diungkapkan oleh salah satu orang yang enggan disebutkan identitasnya, permintaan untuk setor beras dan uang bervariasi. Untuk siswa kelas satu hingga kelas lima, diwajibkan untuk menyetor 2 liter beras dan uang sebesar Rp30 ribu. Sementara itu, siswa kelas enam diharuskan menyetor 5 liter beras dan uang yang lebih besar, yaitu Rp150 ribu.

Praktik ini menuai kritik dan keprihatinan dari orang tua siswa serta masyarakat setempat, yang mempertanyakan keabsahan dan transparansi dari pungutan yang dikenakan oleh pihak sekolah. Banyak yang merasa bahwa pemungutan semacam ini seharusnya tidak dilakukan, terutama jika dapat membebani orang tua siswa.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera menanggapi hal ini dan melakukan penyelidikan terhadap praktik yang diduga melanggar ketentuan tersebut, demi mewujudkan pendidikan yang akuntabel dan bebas dari pungutan ilegal.

Sementara pihak Kepala UPT SD Gantinga yang dikonfirmasi media matasulsel sampai saat ini belum berhasil di dapatkan keterangannya.