Jakarta, Matasulsel – Secara resmi ormas Hizbut Tahrir Indonesia telah dibubarkan di Indonesia. Pada 19 Juli 2017 Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Pencabutan status badan hukum HTI ini dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan adanya pencabutan ini maka secara resmi HTI adalah organisasi terlarang di Indonesia.

Pemerintah membubarkan HTI karena berbagai alasan. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Meskipun secara hukum HTI sudah dilarang di Indonesia, namun orang-orang eks HTI tersebut terus melakukan manuver dengan menunjukkan eksistensinya.

Manuver dilakukan dengan menumpang pada momentum-momentum tertentu termasuk momentum politik. Sementara isu yang diusung adalah keagamaan. Dengan strategi ini maka jika ada pihak yang akan membubarkan meraka akan dibenturkan dengan stigma memusuhi agama.