Jakarta, Matasulsel – Bumi Cendrawasih, begitulah masyarakat mengenal tanah Papua dan Papua Barat. Wilayah Papua bukan hanya memiliki sumber daya alam yang melimpah tetapi juga lautan yang luas dan kaya akan hasil ikannya.

Pro kontra akan isu pemekaran wilayah Papua sudah terjadi sejak tahun 1999 atau pada era Kepresidenan B.J. Habibie melalui UU No. 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong tetapi hal ini mendapat penolakan dari elemen masyarakat Papua.

“Namun sejak pecahnya permasalahan rasisme oleh OAP atau mahasiswa asli Papua dengan Ormas di Malang, Jawa Timur, yang kemudian memicu berbagai reaksi, terkhususnya kelompok kepentingan atau separatis di tanah Papua.”

“Masalah ini secara tidak langsung telah mengubah situasi Bumi Cendrawasih menjadi ricuh dan tidak aman terutama bagi para pendatang. Kericuhan yang terjadi di Bumi Cendrawasih ini mendapatkan atensi dari berbagai pihak, tidak hanya Apkam tetapi juga para pakar politik maupun elite politik,”

“Sehingga pada bulan September 2019 lalu, Presiden Jokowi menerima 61 perwakilan dari Papua dan Papua Barat di Istana Negara, Jakarta, dan menyepakati adanya rencana pemekaran wilayah Papua.”

“Wacana pemekaran ini tentunya langsung ditanggapi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan mereka menyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah menyetujui rencana pemekaran tersebut. Namun sampai saat ini rencana tersebut masih ditangguhkan, mengingat masih perlunya pembahasan, terutama ketersediaan anggraan negara untuk mewujudkan pemekaran wilayah di tanah papua.”

“Pro Kontra Pemekaran Papua
Keputusan Pemerintah Pusat tentang pemekaran wilayah Papua, yang didukung oleh elite-elite lokal Papua, menuai kontroversi di kalangan kelompok-kelompok tertentu dan tidak menutup kemungkinan ini juga diprovokasi oleh kelompok separatis, mengingat pergerakan mereka cenderung memanfaatkan momentum yang kontradiktif untuk memperkeruh situasi politik lokal papua maupun nasional.”

“Tidak dipungkiri jika dilihat dari segi politik, dengan banyaknya pemekaran di tanah Papua, maka kondisi perpolitikan daerah akan lebih mudah di kontrol oleh Pemerintah Pusat, tetapi hal itu tentunya juga tidak serta merta terjadi.”

“Mengingat dinamika politik juga sangat dipengaruhi oleh kekuatan massa dan kepentingan dari elite-elite politik lokal sendiri.”

“Diangkatnya isu HAM, kriminalisasi, dan rasisme di tanah Papua, itu seperti bumbu yang terus ditaburkan untuk memperkeruh situasi perpolitikan lokal di tanah Papua, guna mewujudkan penolakan tentang pemekaran di tanah Papua.”

“Sedangkan salah satu hasil pemekaran tanah Papua yakni, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua mencapai 60,06. Angka ini meningkat sebesar 0,97 poin atau tumbuh 1,64 persen dibandingkan tahun 2017. IPM Papua berubah status dari Kategori “Rendah” menjadi kategori “Sedang”.(Data BPS Prov. Papua)

“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, pemekaran wilayah Papua, bukanlah sekedar langkah politis untuk mengontrol pergerakan kelompok atau Ormas Papua tetapi justru memiliki tujuan yang lebih besar yakni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan mengefektifkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di seluruh wilayah Papua.”

“Mengingat masih banyaknya wilayah yang terisolasi di wilayah Papua, sendiri. Hal ini tentunya membuat tidak semua penduduk Papua dapat menerima Pendidikan serta pembangunan yang layak.”

“Dan solusi untuk menjawab tantangan di era digital saat ini adalah dengan cara, meningkatkan kemampuan SDM masyarakat Indonesia terutama masyarakat di wilayah Timur Negara Indonesia.”

“Mengingat wilayah timur memiliki potensi SDA yang baik untuk dikelola oleh anak bangsa sendiri, bukan dari asing. Dengan kata lain, mari kita dukung pemekaran wilayah Papua untuk kemajuan bangsa Indoensia. Dan mari kita tinggalkan berbagai opini tentang “Separatisme” karena pemahaman serupa justru memperkeruh kondusifitas wilayah Papua dan tidak memperlambat kemajuan penduduk OAP.

Penulis: Almira Fadhillah (Pascasarjana Univ. Gunadharma)