meninjau kepadatan jumlah penduduk dan pemukiman di DKI Jakarta, dinilai kondisi ini tidak sehat dan bahkan dapat meningkatkan angka kemiskinan yang akan berdampak pada peningkatan beban biaya untuk kesejahteraan sosial penduduk DKI Jakarta serta memicu melebarnya masalah banjir di kawasan DKI Jakarta. Dengan demikian keputusan Bapak Jokowi untuk merelokasi Ibu Kota Negara didukung dengan RUU IKN, adalah langkah yang tepat.

mengingat jika kita menkroscek kembali di beberapa negara seperti Amerika, Ibu Kota Negara dan Pusat Ekonomi berlangsung di kota yang terpisah, dengan tujuan untuk mengkondisikan serta mendukung tercapainya tujuan-tujuan strategis Nasional, sehingga tidak akan ada lagi cerita atau aksi yang dapat menganggu roda di pusat perekonomian Indonesia.

jika kita berinstropeksi diri, bisa dikatakan pelaksanaan pemerintahan maupun bisnis-ekonomi di Kota DKI Jakarta tidak dapat berlangsung secara beriringan, contohnya: bila dalam suatu kondisi tertentu seperti terjadinya aksi massa ataupun tindakan anarkis, secara tidak langsung, hal ini juga akan mempengaruhi roda perekonomian.

disisi lain dengan posisi Ibu Kota Negara di Kalimantan dapat memicu pemerataan ekonomi serta penduduk di wilayah Barat dan Timur Indonesia.

namun perlu dicatat juga bahwa Kalimantan yang padat akan hutan perlu juga mendapat atensi, sehingga sangat diharapkan dan ditekankan agar pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan tidak merusak ekosistem maupun sampai terjadi penebangan secara berlebihan, sehingga kondisi alam dan lingkungan tetap terjaga.

sejak upaya relokasi Ibu Kota Negara ini diupayakan melalui RUU IKN, pihak Bappenas telah melakukan sinkronisasi 43 regulasi, terpantau terdapat 4 UU yang akan diselaraskan yang bersangkutan dengan kedudukan IKN yakni, UU terkait batas dan wilayah, UU terkait bentuk dan susunan pemerintah, UU tentang kawasan khusus pusat pemerintahan yang perlu diselaraskan, UU tentang penataan ruang terkait lingkungan hidup, dan UU tentang penanggulangan bencana.

penyelarasan ini tentunya merupakan angin segar bagi penyederhanaan regulasi di Indonesia, sebagai langkah untuk mengefektifkan kinerja di pemerintahan. (Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Gunadharma).(*).