Urgensi Pengawasan Dana Covid-19
Jakarta, Matasulsel – Pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah stimulus ekonomi dari jilid I sampai III; Jaring pengaman sosial (social safety net); Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); Relaksasi pembayaran kredit bagi pengemudi online, supir taksi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan akan berjalan efektif mulai April 2020, dikhawatirkan menciptakan banyak peluang terjadinya moral hazard dalam pelaksanaannya yang dapat memperparah defisit keuangan negara yang saat ini mencapai Rp 5,07%, Selasa 14 April 2020.
Bagaimanapun juga, Indonesia memiliki pengalaman pahit saat menghadapi berbagai krisis. Pada saat krisis moneter pada 1998, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengucurkan dana bantuan Rp 147,7 Triliun kepada 38 bank, namun dana itu sebagian besar diselewengkan pemilik bank. BPK kemudian mengumumkan hasil audit bahwa penyaluran Rp138 Triliun itu bermasalah.
Tahun 2008, terjadi skandal Bank Century, dimana keputusan menyelamatkan Bank Century dengan perkiraan awal Rp632 Miliar membengkak menjadi Rp6,7 Triliun juga masih bermasalah.
Langkah luar biasa yang diambil pemerintah guna menyelamatkan perekonomian dari krisis akibat wabah Covid-19 dengan dana Rp404 Triliun diharapkan tidak dimanfaatkan para pihak yang ingin mengambil keuntungan dalam kesempitan.