Usai Jerat Auditor BPK, KPK Lanjut Sidik 11 Kontraktor Sulsel
MAKASSAR, MATA SULSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memungkinkan pemperlebar kasus suap yang menjerat auditor BPK dalam skandal korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. KPK mengisyaratkan penyidikan berlanjut kepada 11 kontraktor Sulsel.
“Oh iya, penyidikan terus berlanjut,” ujar Juri Bicara KPK Ali Fikri kepada PEDOMANMEDIA, Jumat (5/8/2022). Ia menjawab pertanyaan PEDOMANMEDIA soal apakah mungkin KPK ikut menyidik 11 kontraktor Sulsel, mengingat nama mereka disebut oleh Edi Rahmat telah menyetor uang untuk diberikan kepada auditor BPK.
Ali mengatakan, penyidikan akan terus dilakukan. Dan memungkinkan untuk berlanjut ke arah sana.
“Penyidikan masih berlanjut,” katanya.
Hanya saja Ali belum secara spesifik menyebut perkembangan penyidikan pada 11 kontraktor Sulsel itu. Menurutnya, penyidik sedang bekerja saat ini.
Kasus suap auditor BPK mengemuka setelah KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Juli lalu. Penggeledahan terkait gratifikasi terhadap pegawai BPK Perwakilan Sulsel di kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Pihak KPK mengonfirmasi dugaan suap ini melibatkan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Edy diduga telah memberi suap kepada salah seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.
Nama auditor BPK mencuat sepanjang sidang kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2021. Oknum di BPK disebut menerima suap dari Edy sebanyak Rp2,5 miliar.
Edy dalam sidang membeberkan uang yang ia setor ke oknum auditor BPK dikumpulkan dari 11 pengusaha Sulsel. Gratifikasi itu diberikan untuk menutupi hasil temuan BPK terkait beberapa proyek infrastruktur bermasalah di Sulsel.
Edy menuturkan, total uang yang dikumpulkan dari 11 kontraktor sekitar Rp3,2 miliar. Yang ia setor sebesar Rp2,8 miliar sementara sisanya ia ambil untuk pribadinya.
Laksus Dukung Langkah KPK
Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut 11 kontraktor Sulsel yang disebut ikut memberi suap kepada auditor BPK. Nama 11 kontraktor ini diungkap mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat dalam persidangan 2021 lalu.
“Kita apresiasi KPK yang membuka kembali kasus ini. Artinya orang-orang yang tadinya terungkap di fakta persidangan kasus Nurdin Abdullah bisa diusut kembali. Termasuk 11 kontraktor yang disebut Edy sebagai sumber pemberi suap,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar.
Menurut Ansar, langkah KPK mengusut dugaan gratifikasi terhadap auditor BPK, sangat tepat. Ia melihat pengusutan kasus ini memang berpeluang melebar.
Kata Ansar, jika melihat alurnya, KPK memungkinkan tak hanya mengincar auditor BPK. Tapi juga akan menyentuh semua nama yang pernah terungkap dalam fakta persidangan.
“Jadi, struktur kasus ini sangat jelas. Tujuannya bukan hanya auditor BPK. Orang orang yang pernah terungkap di persidangan itu akan dibuka satu persatu. Dari auditor BPK, sampai akhirnya nanti akan ikut menjerat 11 kontraktor yang disebutkan Edy Rahmat,” papar Ansar.
Ansar mengatakan, kasus ini tidak rumit. KPK bisa dengan mudah membongkar siapa-siapa yang terlibat.
“Logika hukumnya sederhana saja sebenarnya. Edy mengaku memberi suap kepada auditor BPK. Sumber uangnya dari 11 kontraktor. Kalau Edy dan auditor BPK dijerat sebagai penerima suap, nah sudah barang tentu yang memberi uang juga harusnya dijerat,” tegas Ansar. (*)