MATA SULSEL, TAKALAR– Badan Kehormatan (BK) DPRD Takalar memanggil salah seorang ASN Pemkab terkait pelanggaran kode etik, Kamis 2 Januari 2020.

Pemanggilan atas dugaan pelanggaran kode etik ASN ini pun dinilai melampaui kewenangan BK. Pasalnya, BK DPRD tak memiliki kewenangan mengusut pelanggaran kode etik ASN.

“Pemanggilan itu cacat, istilahnya error in objecto dan error in persona karena di luar kompetensi dan otoritas BK DPRD,” kata Direktur Madani Institut Asrullah kepada wartawan, Selasa 31 Desember 2019.

Ia menjelaskan jika BK hadir untuk menegakkan harkat dan martabat anggota dewan guna terwujudnya good governance and clean governance di tubuh DPRD. Jadi kata dia, asbabun nuzul kehadiran BK untuk regulasi internal dan konsultatif Internal di DPRD.

“Jadi, kalau BK menegakkan etika di luar dari kompetensinya, justru BK itu yang melanggar etika bahkan potensial melawan hukum (onrechtmatigedaad),” kata Akademisi Unhas ini sembari tersenyum.

Ia pun meminta agar ASN yang dipanggil BK tak perlu hadir. Bahkan, Asrul menyebutkan jika BK DPRD Takalar sedang mempertontonkan “peradilan sesat”.

“Tak perlu hadir, untuk apa hadir? Itu menyesatkan,” tanya pengamat hukum itu.

Asrullah pun meminta agar Ketua BK DPRD Takalar belajar ulang dan membaca aturan main. Apa yang diperagakan oleh BK saat ini tidak mesti terjadi jika mereka paham.

“Sangat memalukan, makanya Ketua BK DPRD Takalar perlu belajar kembali sehingga peristiwa semacam ini tak terulang,” terang Asrul.